Penurunan PPh Badan Tidak Tepat

Penurunan PPh Badan Tidak Tepat
Penurunan PPh Badan Tidak Tepat
JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.

Ekonom UGM Anggito Abimanyu mengatakan, masalah utama dunia usaha sebenarnya bukan pada kebijakan tarif pajak, namun lebih pada pelaksanaan, proses administratif dan sebagainya. "Tarif pajak kita sudah cukup rendah kok, tidak perlu dilakukan penurunan lagi. Yang perlu dilakukan adalah membenahi pelaksanaannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/9).

Sebelumnya, Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Darmawan Tahir mengusulkan agar tarif PPh Badan diturunkan menjadi 16 persem dari besaran saat ini yang sebesar 25 persen. Usulan penurunan tersebut dilakukan agar tarif PPh badan di Indonesia bisa setara dengan negara tetangga. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.

Menurut Anggito, secara umum, kebijakan pajak di Indonesia sudah kompetitif dengan negara-negara lain. Meskipun, lanjut dia, berbeda cukup jauh dengan Singapura. "Jangan samakan dengan Singapura, mereka memang beda. Tapi umumnya, tarif pajak kita sudah sama dengan banyak negara," katanya.

JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News