Penurunan PPh Badan Tidak Tepat
Senin, 20 September 2010 – 05:45 WIB
JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat. Menurut Anggito, secara umum, kebijakan pajak di Indonesia sudah kompetitif dengan negara-negara lain. Meskipun, lanjut dia, berbeda cukup jauh dengan Singapura. "Jangan samakan dengan Singapura, mereka memang beda. Tapi umumnya, tarif pajak kita sudah sama dengan banyak negara," katanya.
Ekonom UGM Anggito Abimanyu mengatakan, masalah utama dunia usaha sebenarnya bukan pada kebijakan tarif pajak, namun lebih pada pelaksanaan, proses administratif dan sebagainya. "Tarif pajak kita sudah cukup rendah kok, tidak perlu dilakukan penurunan lagi. Yang perlu dilakukan adalah membenahi pelaksanaannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Darmawan Tahir mengusulkan agar tarif PPh Badan diturunkan menjadi 16 persem dari besaran saat ini yang sebesar 25 persen. Usulan penurunan tersebut dilakukan agar tarif PPh badan di Indonesia bisa setara dengan negara tetangga. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru