Penurunan PPh Badan Tidak Tepat
Senin, 20 September 2010 – 05:45 WIB
JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat. Menurut Anggito, secara umum, kebijakan pajak di Indonesia sudah kompetitif dengan negara-negara lain. Meskipun, lanjut dia, berbeda cukup jauh dengan Singapura. "Jangan samakan dengan Singapura, mereka memang beda. Tapi umumnya, tarif pajak kita sudah sama dengan banyak negara," katanya.
Ekonom UGM Anggito Abimanyu mengatakan, masalah utama dunia usaha sebenarnya bukan pada kebijakan tarif pajak, namun lebih pada pelaksanaan, proses administratif dan sebagainya. "Tarif pajak kita sudah cukup rendah kok, tidak perlu dilakukan penurunan lagi. Yang perlu dilakukan adalah membenahi pelaksanaannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Darmawan Tahir mengusulkan agar tarif PPh Badan diturunkan menjadi 16 persem dari besaran saat ini yang sebesar 25 persen. Usulan penurunan tersebut dilakukan agar tarif PPh badan di Indonesia bisa setara dengan negara tetangga. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan sejumlah insentif pajak lain, sepertinya harus dikaji matang. Pasalnya, kebijakan
BERITA TERKAIT
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT