Penurunan Tarif Interkoneksi Dinilai Merugikan Operator Telekomunikasi
Jumat, 02 September 2016 – 23:21 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Wisnu mengatakan kebijakan interkoneksi ini juga akan diikuti dengan Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait sharing network. Jika revisi terkait sharing network ini jalan, operator yang malas membangun jaringan akan sangat diuntungkan.
"Dari sisi regulasi, kami menilai ini seperti memberi fasilitas kepada operator swasta asing secara berlebihan," ungkap dia.
Padahal, kata Wisnu, di dalam modern licensing, ada kewajiban setiap operator untuk membangun jaringan sesuai dengan yang mereka rencanakan. "Jangan sampai regulasi ini merugikan operator yang telah bersusah payah membangun jaringan," pungkasnya. (mam/jpg)
JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menolah rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi. Salah satunya ialah Koalisi Mahasiswa Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis