Penusuk Anggota Polri Diringkus
Senin, 06 Januari 2014 – 15:45 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian berhasil menangkap AC alias Charles yang diduga sebagai pelaku penusukan Anggota Sabhara Polsektro Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional