Penusuk Anggota Polri Diringkus

Penusuk Anggota Polri Diringkus
Penusuk Anggota Polri Diringkus

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepolisian berhasil menangkap AC alias Charles yang diduga sebagai pelaku penusukan Anggota Sabhara Polsektro Pesanggrahan, Jakarta Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News