Penusuk Anggota Polri Diringkus
Senin, 06 Januari 2014 – 15:45 WIB

Penusuk Anggota Polri Diringkus
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian berhasil menangkap AC alias Charles yang diduga sebagai pelaku penusukan Anggota Sabhara Polsektro Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka