Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka
Rabu, 18 Maret 2020 – 01:59 WIB
"Korban begitu tiba langsung menyerang. Mengetahui ayahnya terancam, pelaku langsung mengejar. Saat korban menyerang, ia terjatuh bersama motornya. Saat itulah langsung diserang pelaku. Mau kembali ditusuk, dihalangi oleh kakak pelaku," terang Irwan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Korban tewas saat berada di rumah sakit, hubungan antara kedua pelaku masih berkeluarga," pungkas Irwan.
Seusai membunuh, Ludfi diringkus personel Polsek Banjarmasin Tengah, tak lama setelah kejadian. Korban mengalami pendarahan akibat satu tusukan mematikan mengenai dadanya. (lan/at/fud)
Ludfi Rahman, 23, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faisal Akbar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya