Penusuk Pendeta Ditangkap, Lihat Tuh
jpnn.com, WAMENA - Pelaku penyerangan dan penikaman terhadap seorang pendeta ditangkap petugas Polres Jayawijaya, Polda Papua.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KW (25) dan TA (26).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan kedua tersangka telah ditahan.
"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/2).
Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
"Tiga orang ini diwajibkan lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak pendeta kepada pihak pelaku.
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya