Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya

Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya
RH (tengah), penusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta saat berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

RH langsung dibawa Mapolsek Mampang.

"Luka di bagian paha kiri untuk korban pertama itu sedalam empat sentimeter dan kemudian untuk luka dari korban yang kedua juga sama di bagian dada kiri harus dilakukan perawatan dijahit ya," ujar Azis.

Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

 

RH, penusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, sempat bergumul dengan sekuriti.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News