Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya
Kamis, 11 Februari 2021 – 14:09 WIB
RH langsung dibawa Mapolsek Mampang.
"Luka di bagian paha kiri untuk korban pertama itu sedalam empat sentimeter dan kemudian untuk luka dari korban yang kedua juga sama di bagian dada kiri harus dilakukan perawatan dijahit ya," ujar Azis.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
RH, penusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, sempat bergumul dengan sekuriti.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Eks Sekuriti yang Ancam akan Sebar Foto Pribadi, Ricis Bereaksi Begini
- Eks Sekuriti Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi, Ria Ricis Khawatir Keluarga Kena Dampak
- Polres Rohul Gandeng Sekuriti Serukan Pilkada Damai dan Kondusif
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Terlilit Utang Gegara Berjudi, Sekuriti di Pelalawan Nekat Rampok Kantor BRI Link