Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:19 WIB
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)
JPU menilai perbuatan terdakwa Alpin Adrian yang menusuk Syekh Ali Jaber telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang Pembunuhan Berencana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Kronologi Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Sempat Cekcok dengan Diduga Preman
- Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga OKU yang Tewas di Palembang