Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:19 WIB

Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber. Foto: ANTARA/HO
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)
JPU menilai perbuatan terdakwa Alpin Adrian yang menusuk Syekh Ali Jaber telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang Pembunuhan Berencana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali