Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas
Kamis, 01 April 2021 – 15:16 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Kamis (1/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
- Hasto Minta Pendukung Kuras Keringat agar Ganjar-Mahfud Kalahkan Paslon Bermodal dan Berbansos
- Hasto Bawakan 3 Pesan Ganjar saat Kampanye ke Lampung, Singgung Tekanan hingga Donator 02