Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas
Kamis, 01 April 2021 – 15:16 WIB

Kuasa hukum Alpin Andrian, Hi. Ardiansyah, S.H ketika ditemui di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/4). FOTO: M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Kamis (1/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung