Penusuk yang Menewaskan Neng Kalsum Sudah Ditangkap, Tak Ada Ampun, Kakinya Ditembak
Selanjutnya polisi dengan sigap melumpuhkan RR saat pelaku akan berupaya melawan.
“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancang-ancang menarik pisaunya. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” kata I Putu.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi memastikan pelaku akan dihukum berat dengan menjeratnya pasal berlapis.
“Pelaku kami terapkan 3 pasal," tegasnya.
Selain Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, polisi juga menjerat RR dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman mati dan penjara minimal 20 tahu.
"Kemudian pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,” pungkasnya. (mar1/radarsukabumi)
Pelaku penusukan Neng Kalsum akhirnya ditangkap. Polisi menembak kakinya karena akan melawan saat akan diringkus
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan