Penutupan Konter Tiket Bandara Tabrak UU Penerbangan

Penutupan Konter Tiket Bandara Tabrak UU Penerbangan
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai, kebijakan itu bertentangan dengan UU Penerbangan.

"Kami apresiasi upaya Kemenhub menata dunia penerbangan. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan," Yudi Widiana Adia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis, (5/2).

Yudi menambahkan, berdasarkan UU Nomor 1 taun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara.

"Kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan angkutan udara niaga. Antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) dan pelayanan di darat untuk penerbangan," tambah politikus PKS itu.

Selain itu, pada Pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis). Yudi menambahkan, alasan penutupan konter di bandara untuk mengurangi calo dianggap tak masuk akal. (fas/jpnn)

 


JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News