Penutupan Konter Tiket Bandara Tabrak UU Penerbangan
jpnn.com - JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai, kebijakan itu bertentangan dengan UU Penerbangan.
"Kami apresiasi upaya Kemenhub menata dunia penerbangan. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan," Yudi Widiana Adia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis, (5/2).
Yudi menambahkan, berdasarkan UU Nomor 1 taun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara.
"Kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan angkutan udara niaga. Antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) dan pelayanan di darat untuk penerbangan," tambah politikus PKS itu.
Selain itu, pada Pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis). Yudi menambahkan, alasan penutupan konter di bandara untuk mengurangi calo dianggap tak masuk akal. (fas/jpnn)
JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IKAPPI Yakin Aplikasi BILLPos Bisa Bantu UMKM Bali Naik Kelas
- PDB Indonesia Meningkat, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Kuat
- Airlangga Sebut Perekonomian Nasional Solid Sepanjang 2024
- Bea Cukai Malang Dorong Pelaku Usaha di Desa Pandansari untuk Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Peruri Hadirkan Solusi Keamanan Digital untuk Bank Daerah
- Begini Penampakan KRL Baru dari China