Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas? Alexander Marwata: Malah Ribet
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tengah mencermati ide tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga yang menaunginya. Mantan hakim itu mengaku tak setuju jka pembentukan dewan pengawas sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK justru membuat ribet penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
"Harus dilihat fungsi dewan pengawas itu apa. Apa sebagai atasan pimpinan?" ucap Marwata kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Marwata mengaku tidak setuju jika dewan pengawas memiliki wewenang besar termasuk memberikan izin penyadapan bagi penyelidik ataupun penyidik KPK. Menurutnya, kewenangan itu akan membuat KPK lebih sulit mengusut perkara rasuah.
"Dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Setiap penggeledahan izin, itu ribet," ujar komisioner KPK yang kembali terpilih untuk masa jabatan 2019-2023 itu.
Lagi pula, lanjut dia, komisioner KPK merupakan penanggung jawab tertinggi di institusi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Jika dewan pengawas memiliki kewenangan memberi izin penyadapan, katanya, pimpinan KPK terkesan menjadi bawahan.
"Kalau begitu seolah-olah dewan pengawas menjadi atasan dari pimpinan KPK. Undang-undang jelas, bahwa penanggung jawab tertinggi di KPK itu ada Ketua dan pimpinannya. Sudah jelas dalam undang-undang," ungkap dia.
Namun, pria asal Klaten, Jawa Tengah itu mengaku setuju jika tugas dewan pengawas adalah memelototi cara kerja KPK dalam mengusut perkara rasuah. Dengan begitu, KPK lebih berhati-hati mengusut kasus korupsi.
"Kalau dewan pengawas ingin melihat dan memastikan apakah penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu sesuai, sudah tepat, silakan melakukan pengawasan," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah mencermati ide tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga yang menaunginya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA