Penyadapan KPK tak Boleh Langgar HAM

Penyadapan KPK tak Boleh Langgar HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, kewengan penyadapan KPK menjadi poin penting yang digarisbawahi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menekankan agar kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena menurut Benny, penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi disetiap manusia.

Komisi III DPR RI juga mendesak Pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntable.

Namun Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, karena itu adalah senjata pamungkas bagi KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Meskipun demikian kita meminta KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut secara transparan, secara akuntable dan juga secara profesional, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan disamping itu tentunya untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Benny di ruang sidang Komisi III, Selasa (26/9/2017) malam.

Dia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK harus ditaati, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsionalitas, dan juga asas penegakan hukum.

Benny menjelaskan, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.

Komisi III juga meminta KPK melaksanakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu Komisi III juga meminta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Benny menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. (adv/jpnn)


Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News