Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah penyadapan yang lama atau sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?
Awalnya Desmond menyatakan bahwa Dewas mengakui sudah mengeluarkan izin penggeledahan, penyitaan, tetapi belum menerbitkan izin penyadapan di era KPK pimpinan Firli Bahuri.
"Ini juga harus dijelaskan wilayahnya bahwa inilah yang baru dikerjakan oleh Dewas di dalam komisioner baru. Biar publik bisa memahami," kata Desmond saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin kalau sudah ada permintaan dari pimpinan KPK.
Dia menegaskan sampai sekarang ini belum ada permintaan izin dari pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan.
"Oleh karena itu, masih nihil dalam laporan kami," tegasnya di dalam rapat.
Namun, Desmond kembali meminta penjelasan supaya tidak muncul pertanyaan di benak masyarakat kalau tiba-tiba ada tindakan KPK yang berhubungan dengan penyadapan.
Politikus Partai Gerindra itu lantas mempertanyakan apakah penyadapan yang lama masih berlaku.
Komisi III DPR mempertanyakan kepada Dewas KPK, apakah penyadapan yang lama atau sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak