Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah penyadapan yang lama atau sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?
Awalnya Desmond menyatakan bahwa Dewas mengakui sudah mengeluarkan izin penggeledahan, penyitaan, tetapi belum menerbitkan izin penyadapan di era KPK pimpinan Firli Bahuri.
"Ini juga harus dijelaskan wilayahnya bahwa inilah yang baru dikerjakan oleh Dewas di dalam komisioner baru. Biar publik bisa memahami," kata Desmond saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin kalau sudah ada permintaan dari pimpinan KPK.
Dia menegaskan sampai sekarang ini belum ada permintaan izin dari pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan.
"Oleh karena itu, masih nihil dalam laporan kami," tegasnya di dalam rapat.
Namun, Desmond kembali meminta penjelasan supaya tidak muncul pertanyaan di benak masyarakat kalau tiba-tiba ada tindakan KPK yang berhubungan dengan penyadapan.
Politikus Partai Gerindra itu lantas mempertanyakan apakah penyadapan yang lama masih berlaku.
Komisi III DPR mempertanyakan kepada Dewas KPK, apakah penyadapan yang lama atau sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?