Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
Senin, 27 Januari 2020 – 20:39 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa usai pertemuan di kantor Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (9/8). Foto: Humas DPR
"Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.
Ia kemudian memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).
"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya. (boy/jpnn)
Komisi III DPR mempertanyakan kepada Dewas KPK, apakah penyadapan yang lama atau sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak