Penyadapan Pelanggan Telkomsel dari Singapura

Penyadapan Pelanggan Telkomsel dari Singapura
Penyadapan Pelanggan Telkomsel dari Singapura

Sepanjang tahun 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya.

Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel. Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan,Telkomsel memiliki 121 juta pelanggan atau menguasai sekitar 62 persen pasar.

“Informasi soal 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan Telkomsel, semestinya bisa menjadi titik awal audit forensik,” kata Sarwoto.

Menurut Sarwoto, manajemen Telkomsel selayaknya merespon isu penyadapan ini, mengingat sudah terjadi dalam jangka waktu relatif lama. Dia menambahkan, bisa jadi kasus penyadapan di Telkomsel ini melalui jalur legal dan ilegal.

Melalui jalur legal, Pemerintah Indonesia memang membolehkan empat institusi melakukan penyadapan. Mereka adalah Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Nah, bila melalui jalur ilegal ini yang mestinya dilakukan audit forensik,” kata mantan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, bila terbukti membantu penyadapan, Telkomsel dan operator lain terancam ditutup pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dukungan juga datang dari Komisi I DPR. "Jika terbukti operator tersebut berkolaborasi harus dapat sanksi tegas," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq.

JAKARTA - Pengamat telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno menduga, penyadapan melalui operator seluler PT Telkomsel dilakukan di Singapura. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News