Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kamis, 28 April 2022 – 21:15 WIB

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat meninjau lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara, Rabu (27/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.
Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi