Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kamis, 28 April 2022 – 21:15 WIB
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.
Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah