Penyalahgunaan BBM Subsidi, HW Beri Pengakuan Begini, Ya Ampun
jpnn.com, PALEMBANG - HW alias BT (42), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar memberi pengakuan mengejutkan kepada polisi.
Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) itu mengaku mengisi BBM subsidi secara berulang-ulang di SPBU.
Aksi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut padahal sudah dilarang, apalagi dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali.
Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
"Saya menggunakan barcode My Pertamina untuk mengisi BBM, total ada 20 akun yang saya punya," ucap HW saat dihadirkan dalam kongferensi pers, Kamis (13/7).
Adapun 20 akun tersebut didaftarkan HW menggunakan identitas sejumlah mobil yang rusak.
Dalam beraksi, HW dibantu AR alias BW (24), operator di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dia (BW) saya kasih Rp 150 ribu dalam satu kali pengisian," ungkap HW.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di OKI, Sumsel memberi pengakuan mengejutkan terkait aksinya yang dibantu operator SPBU.
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas