Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis

Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis
Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis
Lebih lanjut, Farouk yang mengutip data BPK menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir DPD menemukan sekitar 191.575 kasus penyimpangan senilai Rp103,19 triliun yang hingga tahun 2011 baru bisa diselesaikan 55,3 persen. "Sementara 23,4 persen diantaranya belum ditindaklanjuti dan bahkan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, dengan potensi kerugisan negara sekitar Rp24,91 triliun," ujar Farouk Muhammad.

Untuk bidang penegakan hukum, menurut Farouk, terdapat deviasi yang cukup besar antara perkara yang dijatuhi hukuman, dituntut, disidik dan yang dilaporkan.

Dari jumlah perkara yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir rata-rata 2.548 kasus per tahun, jumlah perkara yang dituntut rata-rata 1.257 (Kejaksaan) dan 78 (KPK) atau 52,4 persen yang divonis bebas sekitar 10 persen," ungkapnya. "Data itu menunjukkan sistem penegakan hukum masih belum efektif," tegasnya.

Seminar nasional itu, kata senator asal Nusa Tenggara Barat itu, diharapkan dapat menemukan masukan-masukan dalam rangka meminimalisir deviasi antara rekomendasi BPK dengan tindak lanjutnya dan praktek penyimpangan. Sementara di bidang hukum, dapat diminilisir deviasi antara jumlah kasus yang masuk, yang ditangani dan yang diadili.

JAKARTA - Menyikapi perilaku penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang telah terpola dan berulang dari waktu ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News