Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama
Minggu, 02 Oktober 2011 – 01:31 WIB
Sedangkan untuk siswa SMP dan sederajat, kucuran dana BOS sebesar Rp 710 ribu per siswa. Nuh menjanjikan jika nominal tersebut sudah menutup 100 persen biaya operasional siswa. Sehingga, berbagai pungutan di sekolah diharamkan. Terutama di sekolah non Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Mengalirnya dana BOS ke Kemendiknas yang mencapai Rp 27,6 triliun ini wajib mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, hasil audit BPK terhadap tata kelola keuangan Kemendiknas periode 2010 beraujung opini disclaimer.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menuturkan, potensi penyelewengan dana BOS di tingkat kementerian cukup kecil. "Soalnya dana ini bersifat lewat saja. Kemendiknas bukan bertindak sebagai pengguna anggaran," katanya. Potensi penyelewengan dana BOS masih besar di tingkat sekolah penerima dan oknum di pemerintah kota atau kabupaten. (wan/nw)
JAKARTA - Sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tampaknya akan kembali mengalami perubahan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan