Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama

Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama
Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama
Sedangkan untuk siswa SMP dan sederajat, kucuran dana BOS sebesar Rp 710 ribu per siswa. Nuh menjanjikan jika nominal tersebut sudah menutup 100 persen biaya operasional siswa. Sehingga, berbagai pungutan di sekolah diharamkan. Terutama di sekolah non Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Mengalirnya dana BOS ke Kemendiknas yang mencapai Rp 27,6 triliun ini wajib mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, hasil audit BPK terhadap tata kelola keuangan Kemendiknas periode 2010 beraujung opini disclaimer.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menuturkan, potensi penyelewengan dana BOS di tingkat kementerian cukup kecil. "Soalnya dana ini bersifat lewat saja. Kemendiknas bukan bertindak sebagai pengguna anggaran," katanya. Potensi penyelewengan dana BOS masih besar di tingkat sekolah penerima dan oknum di pemerintah kota atau kabupaten. (wan/nw)

JAKARTA - Sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tampaknya akan kembali mengalami perubahan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News