Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi

Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi
Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi
JAKARTA — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 315 kabupaten/kota hingga saat ini belum tuntas. Hal itu memaksa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjatuhkan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah (Pemda) 315 kabupaten/kota.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, 315 kabupaten/kota tersebut harus siap menerima ganjaran pemotongan anggaran akibat terlalu lambat menyalurkan dana BOS. Namun dipastikan sanksi finansial itu bukan berupa pemotongan dana BOS.

Menurut M Nuh, selain dana BOS ada dana lain yang termasuk transfer dari pusat ke daerah yang bisa dipangkas. “Pokoknya yang belum menyalurkan sesuai juknis, maka kita kenakan sanksi finansial di tahun 2012," ujar M Nuh ketika ditemui usai Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Berdasarkan data terakhir yang diterima Mendiknas, terdapat 182 kabupaten kota dari 497 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS. "Artinya, sisanya sekitar 315 kabupaten/kota sudah pasti akan mendapatkan sanksi financial. Keputusan ini sudah disepakati oleh saya dan Menkeu pada saat kunjungan ke Australia beberapa hari yang lalu,” tandasnya.

JAKARTA — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 315 kabupaten/kota hingga saat ini belum tuntas. Hal itu memaksa Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News