Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi
Kamis, 17 Maret 2011 – 00:17 WIB
JAKARTA — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 315 kabupaten/kota hingga saat ini belum tuntas. Hal itu memaksa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjatuhkan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah (Pemda) 315 kabupaten/kota. Berdasarkan data terakhir yang diterima Mendiknas, terdapat 182 kabupaten kota dari 497 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS. "Artinya, sisanya sekitar 315 kabupaten/kota sudah pasti akan mendapatkan sanksi financial. Keputusan ini sudah disepakati oleh saya dan Menkeu pada saat kunjungan ke Australia beberapa hari yang lalu,” tandasnya.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, 315 kabupaten/kota tersebut harus siap menerima ganjaran pemotongan anggaran akibat terlalu lambat menyalurkan dana BOS. Namun dipastikan sanksi finansial itu bukan berupa pemotongan dana BOS.
Baca Juga:
Menurut M Nuh, selain dana BOS ada dana lain yang termasuk transfer dari pusat ke daerah yang bisa dipangkas. “Pokoknya yang belum menyalurkan sesuai juknis, maka kita kenakan sanksi finansial di tahun 2012," ujar M Nuh ketika ditemui usai Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).
Baca Juga:
JAKARTA — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 315 kabupaten/kota hingga saat ini belum tuntas. Hal itu memaksa Kementerian
BERITA TERKAIT
- Dilantik jadi Rektor Universitas Sahid, Ini Target Profesor Giyatmi
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN