Penyaluran Dana Bantuan untuk Parpol Tinggal Selangkah Lagi

Penyaluran Dana Bantuan untuk Parpol Tinggal Selangkah Lagi
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu.

Dengan demikian penyaluran anggaran bantuan bagi parpol yang naik dari Rp 108/suara menjadi Rp 1.000/suara, diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“RPP-nya sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Senin (4/9).

Menurut Soedarmo, pemberian dana bantuan negara ke parpol sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Diharapkan dengan naiknya bantuan, pendidikan politik yang dilakukan parpol nantinya dapat lebih baik lagi.

"Naiknya dana bantuan bagi parpol merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan," ucapnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Menurutnya, teknis pencairan dana parpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.

“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017, dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri,” pungkas Bachtiar.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News