Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Resmi Diambil Alih Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP) pada raudlatul athfal (RA) dan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2021.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag provinsi atau Kankemenag kab/kota.
“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Jumat (27/11).
Untuk penyaluran dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal Rp 150 ribu per bulan/siswa.
Kemenag mengubah sistem pembayaran dana BOS madrasah swasta yang kini diambil alih pusat dan tidak ditangani kemenag provinsi kab/kota
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak