Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Resmi Diambil Alih Pusat
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.
Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.
Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“Anggaran ini lebih tinggi Rp 100 ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” terang Umar.
Dijelaskan Umar, mulai 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.
“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya. (esy/jpnn)
Kemenag mengubah sistem pembayaran dana BOS madrasah swasta yang kini diambil alih pusat dan tidak ditangani kemenag provinsi kab/kota
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene