Penyaluran Dana Desa Dinilai Semakin Rumit

Penyaluran Dana Desa Dinilai Semakin Rumit
Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan pemerintah untuk menyerahkan penyaluran dana desa ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipertanyakan.

Keputusan tersebut dinilai justru memperumit pelaksanaan pemerintahan daerah. Hal tersebut berujung pada pertanyaan dasar pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ipin Arifin mengatakan, keputusan tersebut dinilai bakal menambahkan beban terhadap aparatur desa.

Pasalnya, mereka harus bertanggung jawab terhadap tiga kementerian (Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian desa) jika hal tersebut diimplementasikan. Otomatis, para kepala desa menjadi bingung siapa yang harus dilapori.
    
"Orang-orang punya pendapat masing-masing soal desa. Tapi, banyak yang masih belum paham makna desa. Desa ini bagian negara yang mempunyai aspek pemerintahan, pembangunan, kelembagaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Empat hal ini adalah aspek yang tidak bisa dipisah," ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin (15/1).
    
Dia pun mempertanyakan keikutsertaan kemenkeu dalam penyaluran dana. Pasalnya, hal tersebut tak terjadi di kementerian lain. Contohnya, Kementerian Pendidikan. Kementerian tersebut pun mendapatkan hak penuh terhadap dana-dana terkait pendidikan. Mulai dari gaji guru hingga bantuan operasional sekolah (BOS).
    
"Sudah jelas, Kementerian Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk fokus kepada desa. Tapi kenapa malah kewenangannya dibelah-belah. Mulai dari administrasi diserahkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan penyaluran dana ke Kemenkeu. Ini berarti Presiden tak memberikan kepercayaan penuh ke Kementerian Desa. Lalu, apa gunanya kementerian baru ini?" terangnya.
    
 Bahkan, lanjut dia, hal tersebut juga tak terjadi ketika pengelolaan desa ada di tangan Kemendagri. Saat itu, ada permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Artinya, alokasi dan penyaluran dana terkait desa pun ada sepenuhnya di Kemendagri.
    
"Kemendagri juga sebenarnya tak punya alasan untuk mengurus administrasi desa dengan alasan kami ada dibawah pemerintah kabupaten. Soal administrasi itu bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui instruksi kementerian desa. Kan Kementerian Desa ini juga termasuk lembaga pemerintahan pusat," ungkapnya.
    
Karena itu, dia meminta agar pemerintah lebih tegas dalam memutuskan wewenang terkait pengelolaan desa. Menurutnya, lebih baik jika semua itu diserahkan kepada satu lembaga sehingga lebih terpusat dan pasti.

"Kalau seperti sekarang, kemungkinan ada tumpang tindih regulasi sangat terbuka. Kalau seperti ini, terkesan pemerintah hanya setengah hati memikirkan desa," ungkapnya.
    
Di sisi lain, Menteri Desa Marwan Jafar mengaku, kesepakatan tersebut tak akan memberikan kendala bagi pemerintah untuk memajukan desa. Dia sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait mekanisme penyaluran dana desa. Pasalnya, pemerintah sudah mempersiapkan formula penyaluran dana desa.
    
"Jadi soal pembagian alokasi itu sudah bukan soal sulit. Alokasi per desa akan ditentukan dengan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan beberapa faktor yang lain. Jadi, tak ada yang sulit," ujarnya.
    
Dari lingkup Kementerian Desa, Marwan bakal menyiapkan kualitas dan jumlah aparatur desa yang ideal. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa alokasi yang disalurkan bisa efektif dan efisien. Untuk saat ini, dia pun terus berdiskusi dengan kades untuk mencari program tepat sasaran.
    
"Untuk fasilitator PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, kami akan teruskan hingga April. Memang, PNPM sudah berakhir dan kontrak mereka selesai tahun lalu. Tapi, kami berencana untuk meneruskan jasa fasilitator dengan seleksi tentunya. Sebab, kami merasa fasilitator untuk mendampingi kepala desa masih diperlukan,"  ungkapnya. (bil/kim)


JAKARTA - Kesepakatan pemerintah untuk menyerahkan penyaluran dana desa ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipertanyakan. Keputusan tersebut dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News