Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif Telah Disetop Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tetapi tidak berpenghuni, telah disetop.
Penegasan penghentian penyaluran dana desa itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD, untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa fiktif dihentikan seluruhnya,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan penghentian tersebut, dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.
“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018 karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya, sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.
Penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tetapi tidak berpenghuni, telah disetop.
- Alhamdulillah, Gus Menteri Sebut Dana Desa Boleh Lanjut untuk Penanganan Covid-19
- Hebat! Madiun Terima Penghargaan dari Kemenkeu, Ini Sebabnya...
- Kabar Gembira dari Menteri Nadiem untuk Daerah 3T
- DPR Memperingatkan Jangan Sampai Desa Fiktif Menerima Bantuan Dana
- Kemendes PDTT Cetak Rekor Dalam Penyaluran Dana Desa 2020
- Kemendes PDTT Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen