Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Senin, 23 November 2009 – 15:34 WIB
Dalam hasil audit BPK itu pula, secara tegas disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk menalangi kerugian BC berasal dari keuangan negara. Hadi mengatakan, dalam penanganan BC, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian BC. Dari jumlah itu, sebesar Rp 5,86 miliar merupakan kerugian BC akibat adanya praktek-praktek tak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait BC.
Baca Juga:
"Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Hadi menyimpulkan. (har/JPNN)
JAKARTA - Banyak sekali pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi BPK atas pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan