Penyaluran Hak Daerah Dipercepat

Kemenkeu Lakukan Reformasi

Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otsus dan Infrastruktur. Dalam paparannya di acara talk show "Membedah APBN 2010", Selasa (23/2), Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiamo mengatakan bahwa sejak tahun 2009, Kemenkeu telah melakukan reformasi penyaluran hak daerah, agar tepat waktu dan tepat jumlah.

Untuk DAU, jelas Mardiasmo, yang semula lebih dari hari kerja pertama, saat ini sudah harus masuk ke kas daerah pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan. Begitu juga dengan DBH. Bila sebelumnya pada awal triwulan berikutnya dari jadwal pencairan, maka untuk saat ini DBH sudah ditransfer ke kas daerah pada bulan terakhir triwulan yang bersangkutan.

"Pencairan DBH triwulan pertama dan kedua tanpa rekonsiliasi terlebih dahulu. Ini untuk mengurangi banyaknya orang daerah datang berduyun-duyun ke pusat. Jadi, pemda tinggal duduk manis saja, uang yang menjadi hak daerah akan kita transfer tepat waktu," kata Mardiasmo.

Sementara untuk DAK, yang semula dicairkan per dua mingguan, maka saat ini untuk tahap pertama sebesar 30 persen akan disalurkan setelah Perda APBD diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan. "Dari yang empat tahap yakni 30 persen, 30 persen, 30 persen dan 10 persen, menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen," jelasnya.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News