Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Kemenkeu Lakukan Reformasi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:42 WIB
Sedangkan untuk dana otsus dan infrastruktur, kata Mardiasmo pula, dari empat tahap yakni 15 persen, 30 persen, 40 persen dan 15 persen, direncanakan menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen. "Agar pencairannya lancar, kami meminta kepada daerah jangan sampai terlambat mengajukan Perda APBD-nya. Akhir Maret merupakan jadwal paling lambat Perda APBD harus masuk ke kita. Karena kalau terlambat, DAU bisa dipotong 25 persen pada pencairan di bulan April," kata Mardiasmo. (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis