Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Kemenkeu Lakukan Reformasi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:42 WIB
Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Sedangkan untuk dana otsus dan infrastruktur, kata Mardiasmo pula, dari empat tahap yakni 15 persen, 30 persen, 40 persen dan 15 persen, direncanakan menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen. "Agar pencairannya lancar, kami meminta kepada daerah jangan sampai terlambat mengajukan Perda APBD-nya. Akhir Maret merupakan jadwal paling lambat Perda APBD harus masuk ke kita. Karena kalau terlambat, DAU bisa dipotong 25 persen pada pencairan di bulan April," kata Mardiasmo. (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita