Penyaluran TPP Guru Amburadul, Dilapor ke Ombudsman
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:05 WIB

Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) saat menyampaikan berkas laporan ke Ombudsman RI, Selasa (5/3). Foto: Fatra N Islam/JPNN
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan ketidakbecusan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru ke Ombudsman RI. Mereka menilai telah terjadi maladministrasi dalam sistem yang dijalankan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dia menjelaskan, seharusnya tunjangan profesi yang diterima guru yang telah lulus sertifikasi adalah 12 bulan dalam satu tahun. Namun nyatanya, sejak tahun 2009, rata-rata TPP yang disalurkan hanya 10-11 bulan.
Sekjen FGII, Iwan Hermawan yang datang bersama belasan anggota FGII ke kantor Ombudsman di Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (5/3) diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman bidang pengawasan, Hj Azlaini Agus.
"Permasalahan yang kami laporkan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya tunjangan profesi (TPP) yang kami terima. Ini terjadi secara nasional," kata Iwan.
Baca Juga:
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan ketidakbecusan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru ke Ombudsman RI. Mereka
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025