Penyaluran TPP Guru Amburadul, Dilapor ke Ombudsman
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:05 WIB
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan ketidakbecusan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru ke Ombudsman RI. Mereka menilai telah terjadi maladministrasi dalam sistem yang dijalankan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dia menjelaskan, seharusnya tunjangan profesi yang diterima guru yang telah lulus sertifikasi adalah 12 bulan dalam satu tahun. Namun nyatanya, sejak tahun 2009, rata-rata TPP yang disalurkan hanya 10-11 bulan.
Sekjen FGII, Iwan Hermawan yang datang bersama belasan anggota FGII ke kantor Ombudsman di Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (5/3) diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman bidang pengawasan, Hj Azlaini Agus.
"Permasalahan yang kami laporkan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya tunjangan profesi (TPP) yang kami terima. Ini terjadi secara nasional," kata Iwan.
Baca Juga:
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan ketidakbecusan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru ke Ombudsman RI. Mereka
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut