Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tim Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29),"ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (28/7).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Kepada petugas, polisi yang menyamar itu juga mengaku belum mempunyai surat rapid antigen.
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," ungkap AKBP Edwin.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti empat lembar surat rapid test diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandar Lampung.
Selain itu, ada 16 blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Polisi yang menyamar menangkap W dan D di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.
- Waspada Dugaan Praktik Pungli Penempatan Guru PPPK
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- Pelaku Getok Parkir Kebun Binatang Bandung Dipulangkan Seusai Diperiksa Satgas Saber Pungli
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis