Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tim Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29),"ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (28/7).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Kepada petugas, polisi yang menyamar itu juga mengaku belum mempunyai surat rapid antigen.
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," ungkap AKBP Edwin.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti empat lembar surat rapid test diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandar Lampung.
Selain itu, ada 16 blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Polisi yang menyamar menangkap W dan D di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene