Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi pelaku pelaku pungli dan pemalsuan surat rapid antigen ditangkap dan diborgol polisi yang menyamar. Foto: Ricardo/JPNN.com
AKBP Edwin menambahkan bahwa jajarannya masih mengembangkan penangkapan kedua tersangka W dan D.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (antara/jpnn)
Polisi yang menyamar menangkap W dan D di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Jembatan Timbang Indonesia Tidak Berwibawa, Ini Penyebabnya