Penyamaran Iptu Umbaran sebagai Wartawan Terungkap Setelah 12 Tahun, AJI Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sosok Iptu Umbaran Wibowo mendadak viral. Dia merupakan polisi yang selama 12 tahun ini menyamar menjadi wartawan di Blora, Jawa Tengah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito menilai tindakan Iptu Umbaran merupakan sebuah penyusupan kepada pers.
"AJI menilai praktik itu merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (15/12).
Dia juga menyebut penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
Dengan menyusupkan polisi pada media, dia menyebut Kepolisian telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata dia.
Sasmito pun menuding Iptu Umbaran dan Polri sudah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis.
AJI memberikan reaksi keras setelah penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan selama 12 tahun terungkap.
- Survei AJI Jakarta: Upah Layak 2024 Sebesar Rp8,3 Juta
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Malaysia Membarui Kode Etik Wartawan, Ada 8 Poin
- Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik
- Kasihan, Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Peristiwa Kebakaran