Penyamaran Iptu Umbaran sebagai Wartawan Terungkap Setelah 12 Tahun, AJI Bereaksi Begini

Dia lantas meminta organisasi pers serta media untuk dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.
Hal itu akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," ujar dia.
Untuk itu, kata Sasmito, AJI mendesak Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers.
"Kami juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik," beber Sasmito.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta memperbaiki mekanisme uji kompetensi wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Sosok Iptu Umbaran menjadi perbincangan setelah dipromosikan menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. (cuy/jpnn)
AJI memberikan reaksi keras setelah penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan selama 12 tahun terungkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Survei AJI Jakarta: Upah Layak 2024 Sebesar Rp8,3 Juta
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Malaysia Membarui Kode Etik Wartawan, Ada 8 Poin