Penyamaran Polisi Tak Sia-Sia, S Terancam Tua di Penjara, N Masih Diburu
Senin, 01 November 2021 – 02:10 WIB

Penyamaran polisi membuahkan hasil. S ditangkap dan terancam tua di penjara, sedangkan N masih diburu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Deni Kurniawan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyamaran polisi membuahkan hasil. S ditangkap dan terancam tua di penjara, sedangkan N masih diburu aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan