Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara

Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi (kiri) dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran 21 kg sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Penyamaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak sia-sia. 

Seorang nelayan berinisial SS (44) tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12). 

Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

Menurut Triyadi, pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut. 

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli). 

Adapun harga yang disepakati ialah Rp 250.000.000 per kilogram. 

"Selanjutnya, disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/12). 

Penyaraman yang dilakukan polisi di Tanjung Balai tidak sia-sia. Nelayan pemilik 21 kilogram sabu-sabu ditangkap, dan terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News