Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, MEDAN - Penyamaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak sia-sia.
Seorang nelayan berinisial SS (44) tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12).
Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.
Menurut Triyadi, pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli).
Adapun harga yang disepakati ialah Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya, disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Penyaraman yang dilakukan polisi di Tanjung Balai tidak sia-sia. Nelayan pemilik 21 kilogram sabu-sabu ditangkap, dan terancam lama di penjara.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati