Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara

jpnn.com, MEDAN - Penyamaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak sia-sia.
Seorang nelayan berinisial SS (44) tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12).
Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.
Menurut Triyadi, pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli).
Adapun harga yang disepakati ialah Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya, disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Penyaraman yang dilakukan polisi di Tanjung Balai tidak sia-sia. Nelayan pemilik 21 kilogram sabu-sabu ditangkap, dan terancam lama di penjara.
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP