Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara

jpnn.com, MEDAN - Penyamaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak sia-sia.
Seorang nelayan berinisial SS (44) tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12).
Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.
Menurut Triyadi, pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli).
Adapun harga yang disepakati ialah Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya, disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Penyaraman yang dilakukan polisi di Tanjung Balai tidak sia-sia. Nelayan pemilik 21 kilogram sabu-sabu ditangkap, dan terancam lama di penjara.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi