Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja
Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:45 WIB
Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja
JAKARTA– Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie menegaskan bahwa para penyandang cacat harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan di berbagai perusahaan. Untuk mendukung hal itu, Mensos mengatakan pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja dari para penyandang cacat minimal 1 persen. Meskipun begitu, Salim Segaf Al Jufrie mengaskan tetap harus realistis dan tidak akan memaksakan hal itu kepada perusahaan-perusahaan walaupun tetap mengupayakan target 1 pesen semaksimal mungkin. Alasannya, yang sehat saja sulit mencari kerja.
Hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945, yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Juga:
"Yang penting, bagaimana menyiapkan penyandang cacat yang memiliki skill agar dapat berkerja sesuai kebutuhan perusahaan. Sehingga terjadi persaingan dengan mereka yang sempurna,” kata Salim kepada wartawan, Selasa (27/10).
Baca Juga:
JAKARTA– Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie menegaskan bahwa para penyandang cacat harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan
BERITA TERKAIT
- ProSTEM jadi Salah Satu Pelopor Industri Terapi Sel di Indonesia
- Pemkab Maybrat Fokus pada Pengentasan Kemiskinan & Peningkatan IPM
- Mensesneg Terima 9 Tuntutan BEM SI yang Satu Isinya Tolak Cewe-Cawe Jokowi
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Mbak Ita Ditahan Saat Warga Semarang Sambut Pemimpin Baru, Agustina Merespons Begini
- Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik