Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim harus menyadari hal tersebut.
Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.
“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional. Artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujar Binziad Khadafi pada acara nonton bersama film “Tegar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan Komisi Yudisial sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak hak kelompok difabel. Salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas. Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi.
Acara nonton bersama itu merupakan kerja sama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.
Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya. Pemeran utama film Tegar, yakni M. Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.
Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi maupun tersangka.
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Menjaga Hubungan Kerja Sama Antarinstansi Penegak Hukum