Penyandang Disabilitas Merasa Didiskriminasi Terkait SNMPTN

Penyandang Disabilitas Merasa Didiskriminasi Terkait SNMPTN
Penyandang Disabilitas Merasa Didiskriminasi Terkait SNMPTN

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi para penyandang cacat (disabilitas) menilai kebijakan yang  dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah mendiskriminasi penyandang  disabilitas.

‎Sebab dalam persyaratan yang diajukan pada Seleksi Nasional ‎Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu, panitia seleksi tidak memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas.

Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Ariani menyatakan, sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi. Sebab banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. "Jadi bukan sepantaslah perguruan tinggi menghalang-halangi kita," kata Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (29/4).

Ariani menyatakan, hilangnya kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN‎ bertentangan dengan delapan pasal dalam  undang-undang terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara. Di
antaranya adalah Pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Kemudian Pasal 11, 12, 13, 60  ayat (1) dan Pasal 71 UU tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
 
Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang konvenan internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas, Pasal 32 UU nomor 12 tahun 2012 tentang  perguruan tinggi, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 jo  Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Pasal 11 UU Nomor 4 tahun  1997 tentang penyandang cacat.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka persyaratan yang menyebut tidak tuna netra,  tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna  baik keseluruhan atau sebagian harus dihilangkan.‎ "Jadi kalau dihambat  di mana kesempatan kita," tandas Ariani. (gil/jpnn)


JAKARTA - Koalisi para penyandang cacat (disabilitas) menilai kebijakan yang  dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News