Penyandera 7 ABK WNI Beri Pemerintah Waktu 15 Hari

Penyandera 7 ABK WNI Beri Pemerintah Waktu 15 Hari
Penyandera 7 ABK WNI Beri Pemerintah Waktu 15 Hari

jpnn.com - SAMARINDA – Kelompok bersenjata Al Habsyi yang menyandera tujuh ABK TB Charles memberi deadline pada pemerintah Indonesia. Jaringan Abu Sayyaf itu meminta uang tebusan diberikan dalam 15 hari ke depan.

Jumlah tuntutan yang diminta pun menurun. Awalnya mereka menuntut tebusan 250 juta peso atau setara Rp 69,7 miliar. Kini tuntutan menurun menjadi 150 juta peso (41,7 miliar).

Informasi tersebut didapat Kaltim Post saat menghubungi perwakilan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Samarinda yang hadir di Jakarta.

Perwakilan PPI itu bersama keluarga korban sandera mendatangi Kantor Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (1/8).

“Sudah 43 hari ABK disandera, tapi belum ada kejelasan dan pemerintah terkesan tertutup informasi,” ujar Andri Sanusi, Ketua PPI pusat.

Amrullah, juru bicara keluarga korban yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penyandera menghubungi melalui pesan singkat kepada Dian Megawati Ahmad, istri Ismail yang merupakan salah satu sandera.

Selain memberi tenggat waktu dan besaran nominal tebusan, penyandera mengabarkan bahwa salah satu sandera sempat sakit karena menderita luka di kaki. “Informasi dari Kemenlu terkadang tidak sinkron dengan kabar yang diperoleh keluarga, langsung dari penyandera,” ucap dia.

Amrullah berharap pemerintah bisa cepat menanggapi kasus ini. Penetapan 15 hari terhitung sejak awal Agustus.

SAMARINDA – Kelompok bersenjata Al Habsyi yang menyandera tujuh ABK TB Charles memberi deadline pada pemerintah Indonesia. Jaringan Abu Sayyaf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News