Penyandera Tujuh WNI Berbahasa Tagalog, Pihak Perusahaan tak Paham
jpnn.com - SAMARINDA – Kabar penyanderaan anak buah kapal (ABK) Tugboat Charles 001 yang menarik Tongkang Roby 152, diduga dilakukan kelompok bersenjata Abu Sayyaf, dibenarkan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda Kolonel Laut Yus Kusmany.
Sementara itu, keluarga korban berharap-harap cemas lantaran keluarga mereka masih disandera, dan untuk membebaskan harus membayar tebusan senilai 20 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 66,36 miliar (kurs 1 ringgit Rp 3.318).
Dian Megawati (33), istri Ismail, salah satu ABK yang disandera, ditemui di kediamannya kemarin, meminta tolong kepada pihak perusahaan serta seluruh jajaran terkait untuk bisa membantu menyelamatkan sandera.
“Masih tidak tenang, karena belum ada kejelasan,” sebut Mega. Bahkan, beberapa keluarga korban masih tak terima jika pemberitaan di pelbagai media yang menyatakan bahwa penyanderaan tersebut hanya modus penipuan.
Terpisah, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang turut angkat bicara terkait adanya kabar tak enak yang terjadi pada tujuh warganya.
“Sudah ada pertemuan, dan ini sedang melakukan evaluasi,” sebut orang nomor satu di Samarinda tersebut, kemarin.
Jaang menyebut, pihak perusahaan sempat berkomunikasi dengan para penyandera dengan menggunakan bahasa Tagalog. Namun, Jaang menyebut banyak yang tak paham dengan bahasa tersebut.
Jaang menambahkan bakal berkoordinasi dengan Polda Kaltim serta Kementerian Luar Negeri terkait usaha pembebasan tujuh orang yang disandera jaringan Abu Sayyaf.
SAMARINDA – Kabar penyanderaan anak buah kapal (ABK) Tugboat Charles 001 yang menarik Tongkang Roby 152, diduga dilakukan kelompok bersenjata
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI