Penyanderaan di Sydney Semestinya Bisa Dicegah, Asalkan...
Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, sang pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, seharusnya sedang menjalani masa penahanan jika perubahan Undang-Undang Pembebasan Bersyarat sudah diberlakukan.
Jaksa Brad juga mengungkapkan rasa frustrasinya atas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberlakukan perubahan tersebut.
Komentar ini mencuat setelah sejumlah keterangan tentang pria bersenjata tersebut muncul, yang ternyata tak asing bagi pengadilan.
Monis pertama kali dikenakan hukuman pada tahun 2009, karena mengirim surat kepada keluarga tentara Australia yang tewas di Afghanistan, dan menyebut mereka sebagai pembunuh.
Ia juga didakwa pada bulan Oktober tahun lalu karena turut membantu dalam tindak pembunuhan mantan istrinya, Noleen Hayson Pal, yang ditikam di bagian barat Sydney.
Ia dibebaskan bersyarat dengan uang jaminan, pada bulan Desember.
Monis sempat diwakili oleh pengacara Sydney, Chris Murphy, yang menyinggungnya di media sosial Twitter atas kejadian ini.
Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, sang pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, seharusnya sedang menjalani
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat