Penyanderaan di Sydney Semestinya Bisa Dicegah, Asalkan...
Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, sang pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, seharusnya sedang menjalani masa penahanan jika perubahan Undang-Undang Pembebasan Bersyarat sudah diberlakukan.
Jaksa Brad juga mengungkapkan rasa frustrasinya atas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberlakukan perubahan tersebut.
Komentar ini mencuat setelah sejumlah keterangan tentang pria bersenjata tersebut muncul, yang ternyata tak asing bagi pengadilan.
Monis pertama kali dikenakan hukuman pada tahun 2009, karena mengirim surat kepada keluarga tentara Australia yang tewas di Afghanistan, dan menyebut mereka sebagai pembunuh.
Ia juga didakwa pada bulan Oktober tahun lalu karena turut membantu dalam tindak pembunuhan mantan istrinya, Noleen Hayson Pal, yang ditikam di bagian barat Sydney.
Ia dibebaskan bersyarat dengan uang jaminan, pada bulan Desember.
Monis sempat diwakili oleh pengacara Sydney, Chris Murphy, yang menyinggungnya di media sosial Twitter atas kejadian ini.
Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, sang pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, seharusnya sedang menjalani
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Dunia Hari Ini: Lebanon Mengatakan AS Jadi Kunci dalam Perang dengan Israel
- Dunia Hari Ini: Serangan Udara Israel Menewaskan Hampir 500 Jiwa
- Dunia Hari Ini: Sri Lanka Punya Presiden Baru
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo