Penyanderaan Warnai Sidang Ijtima MUI

Penyanderaan Warnai Sidang Ijtima MUI
Penyanderaan Warnai Sidang Ijtima MUI
PADANGPANJANG - Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat juga diwarnai dengan aksi sandera. Adalah Rezki Desyanto, ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padangpanjang bersama empat pengurus lain yang disandera panitia sidang komisi fatwa ijtimaul ulama MUI ke-III.

Rezki digiring petugas saat membagikan pokok-pokok pikiran hasil kajian ISES Indonesia dan PC IMM dalam sidang yang mereka namakan sebagai ijtima'ul ummal (pertemuan buruh rokok dan petani tembakau) di Padangpanjang. Mereka dimintai keterangan di ruang panitia dan disidang 10 panitia.

Alasan panitia karena mereka tidak meminta izin lebih dulu dan langsung membagikan usulan yang mereka bawa kepada peserta sidang. "Anda sudah melanggar kode etik tidak minta izin panitia untuk membagikan konsep tersebut. Padahal jika disampaikan kepada kami, kami akan terima dan akan sampaikan itu kepada peserta," kata Edi Safri, salah satu panitia.

Menanggapi hal itu, Rezki mengakui ada kesalahan teknis memberikan konsep itu kepada peserta sidang. Tapi, semestinya dia bersama empat rekannya tidak diperlakukan seperti ini. "Kalau mau perimbangan, poster kami di tempat kami bersidang diturunkan oleh panitia sidang komisi. Kami sudah menahan tapi mereka memaksa menurunkan. Padahal kami menggelar sidang ijtima'ul ummal sudah sesuai prosedur. Kedudukan kami di tempat itu sama dengan MUI yang menyewa kamar untuk penginapan. Apa ini juga etis?" kritiknya.

PADANGPANJANG - Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat juga diwarnai dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News