Penyataan Kapolri Tegas, yang Melanggar Diproses Hukum
Rabu, 09 Februari 2022 – 23:26 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (9/2). (Ogen)
Dia mengatakan satgas juga akan melakukan pemeriksaan manual rutin setiap hari terhadap proses karantina.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya dugaan kecurangan atau permainan karantina.
Jenderal Listyo menyebut perpaduan pemeriksaan manual dan aplikasi akan membuat PPLN yang melakukan karantina makin disiplin.
"Apabila ada yang melanggar karantina, maka bisa diproses secara hukum," tegas Kapolri. (ant/fat/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan PPLN yang ketahuan melanggar dapat diproses hukum oleh satgas khusus.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya