Penyatuan Pajak Bandara dengan Tiket, Kemenhub Panggil Semua Pihak
jpnn.com - SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil semua pihak terkait untuk membicarakan kelanjutan mengenai penyatuan pembayaran pajak bandara dalam tiket pesawat. Plt Ad Interim Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai sistem untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Semua pihak sudah dipanggil, maskapai, bandara, sama dirjen kemenhub. Dicari caranya seperti apa sistem operator airline dan bandara. Jadi biar jelas, siapa berbuat apa. Jadi pada waktunya nanti, itu sudah bisa diterapkan," ucap Bambang usai meresmikan Terminal penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/10).
Rencananya, minggu depan pihaknya bakal mengelar pertemuan lagi dengan para maskapai, Angkasa Pura I dan II serta INAKA untuk membicarakan lebih lanjut mengenai bisnis plan dari penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat. "Bicarakan bisnis plan, sekaligus membicarakan juga sanksinya seperti apa," serunya.
Mengenai urusan bisnis di antara maskapai dan operator bandara, terkait penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat, Bambang tegaskan bahwa Kemenhub tak ikut campur.
"Kita hanya regulasi, soal bisnis itu urusan antar mereka. Yang jelas dari kita surat edaran kebijakan itu sudah keluar," tandas pria yang kini juga menjabat sebagai Wamenhub ini. (chi/jpnn)
SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil semua pihak terkait untuk membicarakan kelanjutan mengenai penyatuan pembayaran pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi