Penyebab Jatuhnya Airasia QZ8501 Terungkap, Beginilah Reaksi Keluarga Korban
Rabu, 02 Desember 2015 – 09:01 WIB
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menganggap pernyataan KNKT sebagai bukti baru. Mewakili keluarga korban, dia sudah mengajukan gugatan kepada maskapai AirAsia. Ada dua bahan yang dijadikan dasar gugatan. "Tidak memiliki izin dan pengajuan jadwal secara sepihak," katanya.
Kini ada bukti baru bahwa pesawat tersebut mengalami kerusakan. Dengan begitu, AirAsia melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (riq/may/c11/kim)
KOMITE Nasioanal Keselamatan Transportasi (KNKT) baru saja membeberkan penyebab jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 yang terbang dari Juanda, Surabaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel