Penyebab Kematian Lutfi Terungkap, Ada Pendarahan Parah Hingga Tengkorak Patah
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Tim Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mengungkap kematian seorang pemuda asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Lutfi Fauzi Hadil (37) yang jasadnya ditemukan warga di emperan pertokoan di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/8).
"Dari hasil autopsi yang kami lakukan terhadap tubuh korban pada Selasa, terdapat beberapa luka di tubuh korban, tetapi yang menjadi pemicu kematian korban karena pendarahan pada otak yang diduga akibat hantaman benda tumpul," kata Ketua Tim Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Nurul Aida Fathya, Selasa.
Menurut Aida, saat melakukan autopsi pihaknya banyak menemukan luka memar di tubuh pemuda berambut gondrong tersebut, paling banyak di bagian wajah dan kepala.
Selain itu juga terdapat di luka memar dan lecet di bagian punggung dan beberapa anggota tubuhnya.
Namun luka yang paling parah terdapat di bagian kepala korban di mana atap tempurung retak sehingga menimbulkan pendarahan pada otak. Kondisi pendarahan pada otak ini menjadi penyebab kematian korban.
Bahkan dari hasil autopsi tulang tengkorak pemuda ini patah dan ada perdarahan yang cukup luas di dalam rongga tengkorak yang bisa menimbulkan kematian.
Hasil autopsi ini sudah dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk menjadi bahan penyelidikan.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan sejak menerima laporan adanya terkait penemuan jenazah atau tepatnya pada Senin (6/8) dini hari pihaknya langsung bergerak mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.
Tim forensik mengungkap penyebab kematian pemuda bernama Lutfi Fauzi Hadil di Kota Sukabumi.
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK