Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah batal memberikan insentif pajak untuk tiga komoditas. Hal ini setelah pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan di 2025 ini.
Adapun pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk beberapa komoditas bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
"Jadi PPN ini sudah mulai jalan," ujar Yon Arsal di Jakarta, Jumat (3/1).
Kendati demikian, Yon Arsal menjelaskan ada tiga komoditas yang batal untuk diberikan insentif, yaitu tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita.
Menurut Yon, batalnya pemerintah pemberian insentif itu karena PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
"Kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1 persen. Karena sekarang semua balik 11 persen. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” jelasnya.
Sekadar informasi, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
pemerintah batal memberikan insentif pajak untuk tiga komoditas. Hal ini setelah pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan di 2025 ini.
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Gus Yahya Ingin PBNU Berkontribusi dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis