Penyebab Utama BPD Sulit Melantai di Bursa
Senin, 29 Oktober 2018 – 01:40 WIB
’’Masyarakat bisa membeli sahamnya,’’ kata Kresno.
Kresno mencontohkan Bank BJB sebagai salah satu BPD yang telah mencatatkan sahamnya membutuhkan waktu tiga tahun untuk perizinan.
Padahal, biasanya perusahaan memerlukan waktu 3–6 bulan dalam mengurus perizinan.
’’Harus ada keputusan dari legislatif dan eksekutif,’’ ujar Kresno.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menuturkan, BPD berperan penting dalam perkembangan pembangunan dan dunia usaha.
Di antara sebelas BPD yang tercatat, delapan di antaranya telah menerbitkan obligasi, dua mencatatkan saham, serta satu mencatatkan saham dan obligasi.
’’Pasar modal bisa menjadi opsi pendanaan BPD,’’ tutur Nyoman. (nis/c14/oki)
Jumlah bank pembangunan daerah (BPD) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih sangat sedikit.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- ARA 2023 Dorong Governansi dan Keberlanjutan Perusahaan
- Mini Ekspose
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Pertumbuhan Laba Konsisten, Ini Sederet Perusahaan yang Raih Top Corporate Award 2024
- Katadata SAFE 2024 Segera Digelar di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya!