Penyebab Utama Fintech Syariah Kurang Berkembang
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang berfokus menggarap ekonomi syariah baru menjaring 55 anggota.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya menyebut harus adanya dewan pengawas syariah (DPS) sebagai salah satu faktor penghambat.
Setiap lembaga syariah, termasuk fintech, wajib memiliki DPS. Karena itu, anggota asosiasi fintech yang awalnya berniat menggarap pasar ekonomi syariah langsung mengurungkan niat.
Sebab, pembentukan DPS juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
’’Seharusnya ini (pembentukan DPS, Red) bisa difasilitasi pemerintah untuk mendorong (ekonomi syariah),’’ tutur Ronald saat dijumpai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/2).
Saat ini, menurut dia, asosiasi yang dipimpinnya memiliki investor dari 65 negara. Investor terbanyak berasal dari Singapura.
Ronald menyatakan, pembiayaan fintech syariah setahun mendatang masih ditargetkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Angka itu tidak tinggi karena pemahaman masyarakat tentang fintech masih rendah.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang berfokus menggarap ekonomi syariah baru menjaring 55 anggota.
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional