Penyebar Hoaks Covid-19 Didenda Hingga Rp 13 Juta
Rabu, 15 April 2020 – 15:50 WIB

Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam peraturan yang baru disebutkan bahwa hukuman denda dapat diberikan kepada siapa saja yang membagikan konten yang dilarang beredar di Vietnam, rahasia kenegaraan, atau peta yang tidak menyertakan Laut China Selatan dalam klaim negara itu.
"Dekrit ini menyediakan senjata yang baru lagi bagi 'gudang senjata' pemerintah Vietnam dalam melakukan represi di dunia daring," kata Direktur Bidang Teknologi Amnesty International, Tanya O'Carroll.
Dia menambahkan, "Juga memuat sejumlah besar ketentuan yang jelas-jelas melanggar kewajiban HAM internasional Vietnam." (antara/jpnn)
Pihak berwenang telah mengganjar denda kepada ratusan orang yang membuat unggahan sosial media yang dianggap sebagai berita bohong (fake news) tentang COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik