Penyebar Hoaks Covid-19 Didenda Hingga Rp 13 Juta

Penyebar Hoaks Covid-19 Didenda Hingga Rp 13 Juta
Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam peraturan yang baru disebutkan bahwa hukuman denda dapat diberikan kepada siapa saja yang membagikan konten yang dilarang beredar di Vietnam, rahasia kenegaraan, atau peta yang tidak menyertakan Laut China Selatan dalam klaim negara itu.

"Dekrit ini menyediakan senjata yang baru lagi bagi 'gudang senjata' pemerintah Vietnam dalam melakukan represi di dunia daring," kata Direktur Bidang Teknologi Amnesty International, Tanya O'Carroll.

Dia menambahkan, "Juga memuat sejumlah besar ketentuan yang jelas-jelas melanggar kewajiban HAM internasional Vietnam." (antara/jpnn)

Pihak berwenang telah mengganjar denda kepada ratusan orang yang membuat unggahan sosial media yang dianggap sebagai berita bohong (fake news) tentang COVID-19.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News